HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
b.Hak membela negara.
c.Hak berpendapat.
d.Hak kemerdekaan memeluk agama.
e.Hak mendapatkan pengajaran.
f.Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
g.Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial.
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
b.Kewajiban membela negara.
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah.
2.Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil.
3.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
4.Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
5.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
6.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
7.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
8.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
9.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
10.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
11.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh.
12.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan.
13.pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
14.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
15.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
16.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar