Global warming atau pemanasan global adalah proses peningkatan suhu bumi yang diakibatkan oleh efek rumah kaca. Apakah efek rumah kaca tersebut? Efek rumah kaca adalah efek yang dihasilkan gas-gass rumah kaca yang menahan sinar matahari agar tetap di dalam bumi dan tidak mengalami radiasi ke luar angkasa. Efek rumah kaca ini sangat berguna bagi kehidupan di bumi karena jika tidak ada efek ini, suhu bumi akan sangat dingin.
Pepohonan dapat membantu
mencegah Global Warming.
Apa sajakah yang termasuk gas-gas rumah kaca tersebut? Gas rumah kaca yang paling berpengaruh adalah karbondioksida, metana, dan dinitro oksida. Sedangkan gas-gas rumah kaca yang lain tidak terlalu berpengaruh banyak.
Efek rumah kaca wajar terjadi di alam. Tetapi jika jumlah gas rumah kaca ini melebihi batas normal, maka peningkatan suhu bumi juga akan semakin besar. Ini dinamakan oleh para ilmuwan dengan Global Warming atau pemanasan global. Suhu Bumi meningkat dikarenakan panas yang diterima Bumi tidak dapat diradiasikan ke luar angkasa kembali. Karena suhu Bumi yang semakin panas, terjadi perubahan iklim dunia atau yang disebut Climate Change.
Gas rumah kaca yang menyebabkan Global Warming ini dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil yang digunakan dalam berbagai aktivita kehidupan manusia seperti industri dan transportasi. Jika peningkatan suhu Bumi dibiarkan, maka seluruh es yang ada di Bumi ini akan mencair dan akibatnya permukaan laut akan naik. Inilah yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan perubahan muka daratan bumi.
Untuk menanggulangi pemanasan global, emisi gas rumah kaca ini harus dikurangi atau dihilangkan. Untuk itu, perlu dicari bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan tidak mengeluarkan emisi gas rumah kaca.
( http://www.ayocintabumi.110mb.com )
Kamis, 10 November 2011
Tips Memilih Nama Anak
1.Pilihlah nama yang baik
Mungkin ada ungkapan yang menyatakan “Apalah arti sebuah nama”. Namun, hendaknya setiap orang tua menyadari bahwa nama anak atau nama bayi sangatlah penting bagi anak atau bayi itu. Nama anak atau nama bayi adalah identitas. Anak atau bayi Anda akan dipanggil dengan nama tersebut oleh semua orang. Apalah jadinya jika nama yang Anda berikan kepada anak atau bayi tidak bagus.
2.Pilihlah nama yang mudah dieja
Nama anak atau nama bayi Anda akan sering disebut / dipanggil. Nama anak atau nama bayi Anda juga akan sering ditulis untuk berbagai keperluan. Karena itulah, permudah orang untuk memanggil nama anak atau nama bayi Anda dengan cara memilih nama yang mudah dieja.
3.Pilih nama yang memiliki arti baik
Dalam agama, nama berarti doa. Artinya nama anak atau nama bayi adalah doa baginya. Karena itu, pilihlah nama anak atau nama bayi Anda dengan baik.
4.Jangan terlalu panjang
Walaupun nama sangat penting bagi anak atau bayi Anda, namun janganlah memberi nama terlalu panjang. Cukup 2 hingga 3 kata saja.
5.Jangan memilih nama yang Anda tidak mengetahui artinya
Hindari memilih nama anak atau nama bayi yang Anda sendiri tidak mengetahui artinya. Jika nama tersebut ternyata memiliki arti baik sih, tidak mengapa. Namun, jika ternyata nama yang Anda pilih memiliki arti yang buruk, bagaimana ?
( http://anakcerdas.blogspot.com )
Mungkin ada ungkapan yang menyatakan “Apalah arti sebuah nama”. Namun, hendaknya setiap orang tua menyadari bahwa nama anak atau nama bayi sangatlah penting bagi anak atau bayi itu. Nama anak atau nama bayi adalah identitas. Anak atau bayi Anda akan dipanggil dengan nama tersebut oleh semua orang. Apalah jadinya jika nama yang Anda berikan kepada anak atau bayi tidak bagus.
2.Pilihlah nama yang mudah dieja
Nama anak atau nama bayi Anda akan sering disebut / dipanggil. Nama anak atau nama bayi Anda juga akan sering ditulis untuk berbagai keperluan. Karena itulah, permudah orang untuk memanggil nama anak atau nama bayi Anda dengan cara memilih nama yang mudah dieja.
3.Pilih nama yang memiliki arti baik
Dalam agama, nama berarti doa. Artinya nama anak atau nama bayi adalah doa baginya. Karena itu, pilihlah nama anak atau nama bayi Anda dengan baik.
4.Jangan terlalu panjang
Walaupun nama sangat penting bagi anak atau bayi Anda, namun janganlah memberi nama terlalu panjang. Cukup 2 hingga 3 kata saja.
5.Jangan memilih nama yang Anda tidak mengetahui artinya
Hindari memilih nama anak atau nama bayi yang Anda sendiri tidak mengetahui artinya. Jika nama tersebut ternyata memiliki arti baik sih, tidak mengapa. Namun, jika ternyata nama yang Anda pilih memiliki arti yang buruk, bagaimana ?
( http://anakcerdas.blogspot.com )
TUGAS 6 ( Ilmu Sosial Dasar )
KORUPSI
Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
Unsur - unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum.
• penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
• penggelapan dalam jabatan.
• pemerasan dalam jabatan.
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
PENYEBEB TERJADINYA KORUPSI
1. Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
4. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
5. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan
politik yang normal.
6. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
7. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan.
8. Lemahnya hukum.
9. Lemahnya profesi hukum.
10.Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
11.Gaji pegawai pemerintah yang kecil.
12.Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian
yang cukup ke pemilihan umum.
13.Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
kampanye".
PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Pidana Penjara
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1).
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.
Pidana Tambahan
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
KERUGIAN KORUPSI
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,
hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,
hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan
kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
5. Lesunya Perekonomian
6. Meningkatnya Kemiskinan
7. Tingginya Kriminalitas
8. Kehancuran Birokrasi
9. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
10.Runtuhnya Penegakan Hukum
11.Utang negara meningkat
12.Pendapatan dari pajak menurun
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi - sendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
SOLUSI
Pemberantasan korupsi Dengan cara:
1. Tim Tastipikor ( Tindak Pidana Korupsi )
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
1. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
3. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
4. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
5. Hukum Harus di tegakkan / kuat dan tidak pandang bulu.
CONTOH KASUS KORUPSI
Gayus Halomoan Tambunan
Gayus Halomoan Tambunan adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus
• 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
• 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
• Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas.
• Andi Kosasih.
• Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus.
• Kompol Muhammad Arafat.
• Lambertus (staf Haposan).
• Alif Kuncoro.
• Beberapa aparat kejaksaan diperiksa.
• Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus.
• Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung.
Bukti - bukti
• Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada tanggal 15 November 2010.
• Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
• "Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.
• Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Macau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.
• Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Macau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).
• Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
• Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Macau.
• Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.
Vonis Gayus Tambunan
Pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
Unsur - unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum.
• penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
• penggelapan dalam jabatan.
• pemerasan dalam jabatan.
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
PENYEBEB TERJADINYA KORUPSI
1. Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
4. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
5. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan
politik yang normal.
6. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
7. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan.
8. Lemahnya hukum.
9. Lemahnya profesi hukum.
10.Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
11.Gaji pegawai pemerintah yang kecil.
12.Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian
yang cukup ke pemilihan umum.
13.Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
kampanye".
PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Pidana Penjara
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1).
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.
Pidana Tambahan
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
KERUGIAN KORUPSI
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,
hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,
hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan
kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
5. Lesunya Perekonomian
6. Meningkatnya Kemiskinan
7. Tingginya Kriminalitas
8. Kehancuran Birokrasi
9. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
10.Runtuhnya Penegakan Hukum
11.Utang negara meningkat
12.Pendapatan dari pajak menurun
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi - sendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
SOLUSI
Pemberantasan korupsi Dengan cara:
1. Tim Tastipikor ( Tindak Pidana Korupsi )
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
1. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
3. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
4. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
5. Hukum Harus di tegakkan / kuat dan tidak pandang bulu.
CONTOH KASUS KORUPSI
Gayus Halomoan Tambunan
Gayus Halomoan Tambunan adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus
• 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
• 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
• Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas.
• Andi Kosasih.
• Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus.
• Kompol Muhammad Arafat.
• Lambertus (staf Haposan).
• Alif Kuncoro.
• Beberapa aparat kejaksaan diperiksa.
• Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus.
• Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung.
Bukti - bukti
• Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada tanggal 15 November 2010.
• Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
• "Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.
• Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Macau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.
• Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Macau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).
• Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
• Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Macau.
• Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.
Vonis Gayus Tambunan
Pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
TUGAS 5 ( Ilmu Sosial Dasar )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
b.Hak membela negara.
c.Hak berpendapat.
d.Hak kemerdekaan memeluk agama.
e.Hak mendapatkan pengajaran.
f.Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
g.Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial.
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
b.Kewajiban membela negara.
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah.
2.Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil.
3.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
4.Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
5.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
6.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
7.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
8.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
9.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
10.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
11.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh.
12.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan.
13.pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
14.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
15.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
16.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
b.Hak membela negara.
c.Hak berpendapat.
d.Hak kemerdekaan memeluk agama.
e.Hak mendapatkan pengajaran.
f.Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
g.Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial.
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
b.Kewajiban membela negara.
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah.
2.Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil.
3.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
4.Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
5.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
6.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
7.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
8.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
9.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
10.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
11.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh.
12.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan.
13.pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
14.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
15.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
16.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
TUGAS 4 ( Ilmu Sosial Dasar )
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dan APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA
Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai wujud kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara "Pancasila". oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.]
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Kesejahteraan, Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama ( merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959 )
WUJUD PENGAPLIKASIAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM SILA PERTAMA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sila pertama dari Pancasila Dasar Negara NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sanskerta ataupun bahasa Pali. Banyak di antara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini. Baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan Yang jumlahnya satu. Jika kita membahasnya dalam sudut pandang bahasa Sanskerta ataupun Pali, Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah bermakna Tuhan Yang Satu. Lalu apa makna sebenarnya ? Mari kita bahas satu persatu kata dari kalimat dari sila pertama ini.
Ketuhanan berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran – an. Penggunaan awalan ke- dan akhiran – an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan membentuk makna baru. Penambahan awalan ke – dan akhiran – an dapat memberiperubahan makna menjadi antara lain : mengalami hal…., sifat – sifat …. Contoh kalimat: ia sedang kepanasan. Kata panas diberi imbuhan ke- dan –an maka menjadi kata kepanasan yang bermakna mengalami hal yang panas. Begitu juga dengan kata ketuhanan yang berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan ke- dan – an yang bermakna sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain Ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan tuhan.
Kata “maha” berasal dari bahasa Sanskerta / Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata “maha” bukan berarti “sangat”. Jadi adalah salah jika penggunaan kata “maha” dipersandingkan dengan kata seperti besar menjadi maha besar yang berarti sangat besar.
Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sanskerta / Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this – Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sanksertamaupun bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka”, bukan kata “esa”.
Wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan :
1.Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5.Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan.
Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai wujud kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara "Pancasila". oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.]
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Kesejahteraan, Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama ( merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959 )
WUJUD PENGAPLIKASIAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM SILA PERTAMA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sila pertama dari Pancasila Dasar Negara NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sanskerta ataupun bahasa Pali. Banyak di antara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini. Baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan Yang jumlahnya satu. Jika kita membahasnya dalam sudut pandang bahasa Sanskerta ataupun Pali, Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah bermakna Tuhan Yang Satu. Lalu apa makna sebenarnya ? Mari kita bahas satu persatu kata dari kalimat dari sila pertama ini.
Ketuhanan berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran – an. Penggunaan awalan ke- dan akhiran – an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan membentuk makna baru. Penambahan awalan ke – dan akhiran – an dapat memberiperubahan makna menjadi antara lain : mengalami hal…., sifat – sifat …. Contoh kalimat: ia sedang kepanasan. Kata panas diberi imbuhan ke- dan –an maka menjadi kata kepanasan yang bermakna mengalami hal yang panas. Begitu juga dengan kata ketuhanan yang berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan ke- dan – an yang bermakna sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain Ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan tuhan.
Kata “maha” berasal dari bahasa Sanskerta / Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata “maha” bukan berarti “sangat”. Jadi adalah salah jika penggunaan kata “maha” dipersandingkan dengan kata seperti besar menjadi maha besar yang berarti sangat besar.
Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sanskerta / Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this – Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sanksertamaupun bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka”, bukan kata “esa”.
Wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan :
1.Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5.Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan.
PENDEKATAN PENGEMBANGAN SISTEM ( Tugas Analisis Kinerja Sistem )
Terdapat beberapa pendekatan untuk mengembangkan system yaitu:
1. Pendekatan Klasik Pendekatan Klasik (classical approach) disebut juga dengan Pendekatan Tradisional (traditional approach) atau Pendekatan Konvensional (conventional approach). Metodologi Pendekatan Klasik mengembangkan sistem dengan mengikuti tahapan-tahapan pada System Life Cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan akan berhasil bila mengikuti tahapan pada System Life Cycle.
2.Pendekatan terstruktur (Structured Approach) Pendekatan terstruktur dilengkapi dengan alat-alat (tools) dan teknikteknik yang dibutuhkan dalam pengembangan sistem, sehingga hasil akhir dari sistem yang dikembangkan akan didapatkan sistem yang strukturnya didefinisikan dengan baik dan jelas.
3.Dari Bawah Ke Atas (Bottom-up Approach) Pendekatan ini dimulai dari level bawah organisasi, yaitu level operasional dimana transaksi dilakukan. Pendekatan ini dimulai dari perumusan kebutuhan-kebutuhan untuk menangani transaksi dan naik ke level atas dengan merumuskan kebutuhan informasi berdasarkan transaksi tersebut. Pendekatan ini ciri-ciri dari pendekatan klasik. Pendekatan dari bawah ke atas bila digunakan pada tahap analisis sistem disebut juga dengan istilah data analysis, karena yang menjadi tekanan adalah data yang akan diolah terlebih dahulu, informasi yang akan dihasilkan menyusul mengikuti datanya.
4.Pendekatan Dari Atas Ke Bawah (Top-down Approach) Pendekatan Dari Atas Ke Bawah (Top-down Approach) dimulai dari level atas organisasi, yaitu level perencanaan strategi. Pendekatan ini dimulai dengan mendefinisikan sasaran dan kebijaksanaan organisasi. Langkah selanjutnya dari pendekatan ini adalah dilakukannya analisis kebutuhan informasi. Setelah kebutuhan informasi ditentukan, maka proses turun ke pemrosesan transaksi, yaitu penentuan output, input, basis data, prosedurprosedur operasi dan kontrol. Pendekatan ini juga merupakan ciri-ciri pendekatan terstruktur. Pendekatan atas-turun bila digunakan pada tahap analis sistem disebut juga dengan istilah decision analysis, karena yang menjadi tekanan adalah informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan oleh manajemen terlebih dahulu, kemudian data yang perlu diolah didefinisikan menyusul mengikuti informasi yang dibutuhkan.
5.Pendekatan Sepotong (piecemeal approach) Pengembangan yang menekankan pada suatu kegiatan/aplikasi tertentu tanpa memperhatikan posisinya di sistem informasi atau tidak memperhatikan sasaran organisasi secara global (memperhatikan sasaran dari kegiatan atau aplikasi itu saja).
1. Pendekatan Klasik Pendekatan Klasik (classical approach) disebut juga dengan Pendekatan Tradisional (traditional approach) atau Pendekatan Konvensional (conventional approach). Metodologi Pendekatan Klasik mengembangkan sistem dengan mengikuti tahapan-tahapan pada System Life Cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan akan berhasil bila mengikuti tahapan pada System Life Cycle.
2.Pendekatan terstruktur (Structured Approach) Pendekatan terstruktur dilengkapi dengan alat-alat (tools) dan teknikteknik yang dibutuhkan dalam pengembangan sistem, sehingga hasil akhir dari sistem yang dikembangkan akan didapatkan sistem yang strukturnya didefinisikan dengan baik dan jelas.
3.Dari Bawah Ke Atas (Bottom-up Approach) Pendekatan ini dimulai dari level bawah organisasi, yaitu level operasional dimana transaksi dilakukan. Pendekatan ini dimulai dari perumusan kebutuhan-kebutuhan untuk menangani transaksi dan naik ke level atas dengan merumuskan kebutuhan informasi berdasarkan transaksi tersebut. Pendekatan ini ciri-ciri dari pendekatan klasik. Pendekatan dari bawah ke atas bila digunakan pada tahap analisis sistem disebut juga dengan istilah data analysis, karena yang menjadi tekanan adalah data yang akan diolah terlebih dahulu, informasi yang akan dihasilkan menyusul mengikuti datanya.
4.Pendekatan Dari Atas Ke Bawah (Top-down Approach) Pendekatan Dari Atas Ke Bawah (Top-down Approach) dimulai dari level atas organisasi, yaitu level perencanaan strategi. Pendekatan ini dimulai dengan mendefinisikan sasaran dan kebijaksanaan organisasi. Langkah selanjutnya dari pendekatan ini adalah dilakukannya analisis kebutuhan informasi. Setelah kebutuhan informasi ditentukan, maka proses turun ke pemrosesan transaksi, yaitu penentuan output, input, basis data, prosedurprosedur operasi dan kontrol. Pendekatan ini juga merupakan ciri-ciri pendekatan terstruktur. Pendekatan atas-turun bila digunakan pada tahap analis sistem disebut juga dengan istilah decision analysis, karena yang menjadi tekanan adalah informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan oleh manajemen terlebih dahulu, kemudian data yang perlu diolah didefinisikan menyusul mengikuti informasi yang dibutuhkan.
5.Pendekatan Sepotong (piecemeal approach) Pengembangan yang menekankan pada suatu kegiatan/aplikasi tertentu tanpa memperhatikan posisinya di sistem informasi atau tidak memperhatikan sasaran organisasi secara global (memperhatikan sasaran dari kegiatan atau aplikasi itu saja).
Kamis, 13 Oktober 2011
TUGAS 3 ( Ilmu Sosial Dasar )
TUGAS III
Pendapat Saya Terhadap Demo Mahasiswa SANGAT TIDAK SETUJU.
Alesan : Tidak ada manfaatnya, tidak bakal di dengar, hanya bikin macet jalan, bahkan bisa
memicu kerusuhan antara Mahasiswa dan Polisi, kerusuhan hanya merugikan banyak
pihak dan tidak dapat menghasilkan apa-apa. Maka dari itu, lebih baik bertemu
langsung dengan yang di inginkan oleh mahasiswa. Kerusuhan hanya menimbulkan
duka yang menjadi korban. Contohnya Tragedi 1998, Univ Nasional, Univ
Cendrawasi, UKI, dan di depan Gedung DPR.
Sebaiknya : Bertemu langsung dengan Instansi – instansi Pemerintah, anggota DPR, Presiden
atau Mengirim Surat Resmi.
Pendapat Saya Terhadap Demo Mahasiswa SANGAT TIDAK SETUJU.
Alesan : Tidak ada manfaatnya, tidak bakal di dengar, hanya bikin macet jalan, bahkan bisa
memicu kerusuhan antara Mahasiswa dan Polisi, kerusuhan hanya merugikan banyak
pihak dan tidak dapat menghasilkan apa-apa. Maka dari itu, lebih baik bertemu
langsung dengan yang di inginkan oleh mahasiswa. Kerusuhan hanya menimbulkan
duka yang menjadi korban. Contohnya Tragedi 1998, Univ Nasional, Univ
Cendrawasi, UKI, dan di depan Gedung DPR.
Sebaiknya : Bertemu langsung dengan Instansi – instansi Pemerintah, anggota DPR, Presiden
atau Mengirim Surat Resmi.
Langganan:
Postingan (Atom)
