Kamis, 10 November 2011

TUGAS 6 ( Ilmu Sosial Dasar )

KORUPSI

Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
Unsur - unsur sebagai berikut:

• perbuatan melawan hukum.
• penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:

• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
• penggelapan dalam jabatan.
• pemerasan dalam jabatan.
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

PENYEBEB TERJADINYA KORUPSI

1. Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
4. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
5. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan
politik yang normal.
6. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
7. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan.
8. Lemahnya hukum.
9. Lemahnya profesi hukum.
10.Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
11.Gaji pegawai pemerintah yang kecil.
12.Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian
yang cukup ke pemilihan umum.
13.Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
kampanye".

PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1. Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi

Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Pidana Penjara
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1).

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)

Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)

Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

Pidana Tambahan

Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

KERUGIAN KORUPSI

1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,
hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,
hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan
kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
5. Lesunya Perekonomian
6. Meningkatnya Kemiskinan
7. Tingginya Kriminalitas
8. Kehancuran Birokrasi
9. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
10.Runtuhnya Penegakan Hukum
11.Utang negara meningkat
12.Pendapatan dari pajak menurun

Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi - sendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

SOLUSI

Pemberantasan korupsi Dengan cara:

1. Tim Tastipikor ( Tindak Pidana Korupsi )
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

1. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
3. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
4. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
5. Hukum Harus di tegakkan / kuat dan tidak pandang bulu.

CONTOH KASUS KORUPSI

Gayus Halomoan Tambunan

Gayus Halomoan Tambunan adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus
• 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
• 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
• Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas.
• Andi Kosasih.
• Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus.
• Kompol Muhammad Arafat.
• Lambertus (staf Haposan).
• Alif Kuncoro.
• Beberapa aparat kejaksaan diperiksa.
• Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus.
• Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung.
Bukti - bukti
• Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada tanggal 15 November 2010.
• Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
• "Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.
• Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Macau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.
• Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Macau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).
• Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.
• Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Macau.
• Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.
Vonis Gayus Tambunan
Pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara.

TUGAS 5 ( Ilmu Sosial Dasar )

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a.Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
b.Hak membela negara.
c.Hak berpendapat.
d.Hak kemerdekaan memeluk agama.
e.Hak mendapatkan pengajaran.
f.Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
g.Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial.
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

a.Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
b.Kewajiban membela negara.
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

1.Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah.
2.Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil.
3.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
4.Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
5.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
6.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
7.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
8.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
9.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
10.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
11.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh.
12.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan.
13.pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
14.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
15.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
16.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

TUGAS 4 ( Ilmu Sosial Dasar )

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dan APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA

Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai wujud kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara "Pancasila". oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.]
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Kesejahteraan, Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama ( merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959 )


WUJUD PENGAPLIKASIAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM SILA PERTAMA KETUHANAN YANG MAHA ESA

Sila pertama dari Pancasila Dasar Negara NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sanskerta ataupun bahasa Pali. Banyak di antara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini. Baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan Yang jumlahnya satu. Jika kita membahasnya dalam sudut pandang bahasa Sanskerta ataupun Pali, Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah bermakna Tuhan Yang Satu. Lalu apa makna sebenarnya ? Mari kita bahas satu persatu kata dari kalimat dari sila pertama ini.

Ketuhanan berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran – an. Penggunaan awalan ke- dan akhiran – an pada suatu kata dapat merubah makna dari kata itu dan membentuk makna baru. Penambahan awalan ke – dan akhiran – an dapat memberiperubahan makna menjadi antara lain : mengalami hal…., sifat – sifat …. Contoh kalimat: ia sedang kepanasan. Kata panas diberi imbuhan ke- dan –an maka menjadi kata kepanasan yang bermakna mengalami hal yang panas. Begitu juga dengan kata ketuhanan yang berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan ke- dan – an yang bermakna sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain Ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan tuhan.

Kata “maha” berasal dari bahasa Sanskerta / Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata “maha” bukan berarti “sangat”. Jadi adalah salah jika penggunaan kata “maha” dipersandingkan dengan kata seperti besar menjadi maha besar yang berarti sangat besar.

Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sanskerta / Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this – Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sanksertamaupun bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka”, bukan kata “esa”.

Wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan :
1.Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
5.Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan.

PENDEKATAN PENGEMBANGAN SISTEM ( Tugas Analisis Kinerja Sistem )

Terdapat beberapa pendekatan untuk mengembangkan system yaitu:
1. Pendekatan Klasik Pendekatan Klasik (classical approach) disebut juga dengan Pendekatan Tradisional (traditional approach) atau Pendekatan Konvensional (conventional approach). Metodologi Pendekatan Klasik mengembangkan sistem dengan mengikuti tahapan-tahapan pada System Life Cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan akan berhasil bila mengikuti tahapan pada System Life Cycle.
2.Pendekatan terstruktur (Structured Approach) Pendekatan terstruktur dilengkapi dengan alat-alat (tools) dan teknikteknik yang dibutuhkan dalam pengembangan sistem, sehingga hasil akhir dari sistem yang dikembangkan akan didapatkan sistem yang strukturnya didefinisikan dengan baik dan jelas.
3.Dari Bawah Ke Atas (Bottom-up Approach) Pendekatan ini dimulai dari level bawah organisasi, yaitu level operasional dimana transaksi dilakukan. Pendekatan ini dimulai dari perumusan kebutuhan-kebutuhan untuk menangani transaksi dan naik ke level atas dengan merumuskan kebutuhan informasi berdasarkan transaksi tersebut. Pendekatan ini ciri-ciri dari pendekatan klasik. Pendekatan dari bawah ke atas bila digunakan pada tahap analisis sistem disebut juga dengan istilah data analysis, karena yang menjadi tekanan adalah data yang akan diolah terlebih dahulu, informasi yang akan dihasilkan menyusul mengikuti datanya.
4.Pendekatan Dari Atas Ke Bawah (Top-down Approach) Pendekatan Dari Atas Ke Bawah (Top-down Approach) dimulai dari level atas organisasi, yaitu level perencanaan strategi. Pendekatan ini dimulai dengan mendefinisikan sasaran dan kebijaksanaan organisasi. Langkah selanjutnya dari pendekatan ini adalah dilakukannya analisis kebutuhan informasi. Setelah kebutuhan informasi ditentukan, maka proses turun ke pemrosesan transaksi, yaitu penentuan output, input, basis data, prosedurprosedur operasi dan kontrol. Pendekatan ini juga merupakan ciri-ciri pendekatan terstruktur. Pendekatan atas-turun bila digunakan pada tahap analis sistem disebut juga dengan istilah decision analysis, karena yang menjadi tekanan adalah informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan oleh manajemen terlebih dahulu, kemudian data yang perlu diolah didefinisikan menyusul mengikuti informasi yang dibutuhkan.
5.Pendekatan Sepotong (piecemeal approach) Pengembangan yang menekankan pada suatu kegiatan/aplikasi tertentu tanpa memperhatikan posisinya di sistem informasi atau tidak memperhatikan sasaran organisasi secara global (memperhatikan sasaran dari kegiatan atau aplikasi itu saja).

Kamis, 13 Oktober 2011

TUGAS 3 ( Ilmu Sosial Dasar )

TUGAS III
Pendapat Saya Terhadap Demo Mahasiswa SANGAT TIDAK SETUJU.
Alesan : Tidak ada manfaatnya, tidak bakal di dengar, hanya bikin macet jalan, bahkan bisa
memicu kerusuhan antara Mahasiswa dan Polisi, kerusuhan hanya merugikan banyak
pihak dan tidak dapat menghasilkan apa-apa. Maka dari itu, lebih baik bertemu
langsung dengan yang di inginkan oleh mahasiswa. Kerusuhan hanya menimbulkan
duka yang menjadi korban. Contohnya Tragedi 1998, Univ Nasional, Univ
Cendrawasi, UKI, dan di depan Gedung DPR.
Sebaiknya : Bertemu langsung dengan Instansi – instansi Pemerintah, anggota DPR, Presiden
atau Mengirim Surat Resmi.

TUGAS 2 ( Ilmu Sosial Dasar )

TUGAS II
Pendapat saya terhadap Tawuran Pelajar : SANGAT TIDAK SETUJU.
Contoh : Tawuran Pelajar Antar Sekolah Di Wilayah DKI Jakarta Dan Sekitarnya.
Tawuran pelajar sudah menjadi bagian dari budaya Indonesia yang tidak bisa di pisahkan, dari dulu sampai sekarang masih ada. Jika mendengar ada berita tawuran, masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi.hampir setiap minggu tawuran pelajar terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Alasan : Karena tawuran tidak ada manfaatnya sama sekali, malahan merugikan diri sendiri dan
banyak orang. orang yang tidak tau apa-apa or sedang lewat bisa jadi korban dan
kendaran lagi di jalan, rumah, warung di pinggir jalan bisa jadi kena lemparan benda-
benda tumpul dan batu. tawuran dapat menyebabkan luka berat/cacat seumur hidup
bahkan sampai kematian.
Solusi : Peran pihak sekolah sangat penting sekali dalam menyelesaikan masalah tawuran
pelajar. Pihak sekolah harus menerapkan aturan tata tertib yang sangat ketat. Peran Guru
BP ( Pembimbing dan Penyuluhan ) juga sangat di perlukan di sekolah, tugasnya
pembinaan mental siswa dan membantu siswa yang sedang bermasalah, sehingga
persoalan siswa bisa di selesaikan dengan baik dan mencegah terjadinya tawuran dan
kesadaran dari siswa itu sendiri, berfikir yang positif, permasalahan di selesaikan
dengan baik, bakat yang kita punya harus di kembangkan lagi, cari aktivitas yang
bermanfaat bagi kita dan orang lain.
Akar Masalah : kurang pengawasn dari pihak sekolah. Pemahaman agama masih rendah,
masalah sepele di besarkan, masalah cewek, saling ejek kalau bertemu di jalan,
permusuhan dari dulu yang tidak tau penyebebnya dan tidak bisa di damaikan,
sehingga tawuran menjadi turun-menurun hingga sekarang.

TUGAS 1 ( Ilmu Sosial Dasar )

TUGAS I
DEFINISI INDIVIDU

Individu : in.di.vi.du
Orang seorang, pribadi orang (terpisah dari yang lain), tindakan yang mementingkan/mengutamakan sendiri atau organisme yang hidupnya berdiri sendiri, secara fisiologi ia bersifat bebas (tidak mempunyai hubungan organik dengan sesamanya).


DEFINISI PEMUDA
Pemuda adalah sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas.

DEFINISI KELUARGA
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas Kepala Keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan dan berhubungan melalui pertalian darah adaptasi atau perkawinan dalam kedekatan yang konsisten dan hubungan yang erat.

DEFINISI MASYARAKAT
Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.

DEFINISI KEBUDAYAAN
kebudayaan adalah sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide gagasan yang terdapat di dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi social, religi seni dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

KELUARGA DAN MASYARAKAT

Selain keluarga, kita tidak bisa hidup sendiri saja. Kita harus berbaur dengan masyarakat luas. Manusia itu diciptakan berbeda-beda, itu dimaksudkan agar kita saling mengenal satu dengan yang lainnya. Tanpa adanya bantuan dari masyarakat luas, kita tidak akan bisa hidup. Jangan kita hanya menganggap bahwa masyarakat hanyalah pelengkap dari tempat tinggal kita. Tapi jadikanlah masyarakat seperti keluarga kita sendiri. Masyarakat dan keluarga itu erat hubungannya. Bedanya hanyalah pada hubungan darah saja.
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu individu. Masyarakat di ibaratkan seperti gigi bagi kita. Walaupun kita memiliki makanan untuk di makan, tapi tidak memiliki gigi untuk mengunyah kita tetap akan mati kelaparan, Jadi masyarakat seperti itu. Kita memiliki kemampuan dan peluang, tapi kita tidak memiliki seseorang untuk membantu kita. Hasilnya akan sama saja, kita tidak akan bisa melakukan apa-apa. Kita jangan pernah menjauhi tetngga kita. Karena, seburuk-buruknya tetangga kita dia masih saudara kita juga dan dialah yang akan membantu kita bila kita dalam kesulitan. Jadi penting bagi kita untuk terus dekat dengan keluarga dan lingkungan sekitar. Karena mereka berdua saling berkaitan hubungannya.


PERANAN MAHASISWA DI MASYARAKAT

Mahasiswa sebenarnya masyarakat yang sedang menjalani pendidikan formal guna menjadi lebih berguna dan lebih berarti kelak nantinya. Mahasiswa dapat sangat berguna di masyarakat jika ilmu yang dimilikinya diterapkan langsung.
Berikut adalah beberapa peran mahasiswa di masyarakat :
1. Sumber Informasi
Dengan berbagai macam disiplin ilmu yang dimiliki, mahasiswa mampu memberikan
informasi yang menguntungkan bagi masyarakat.
2. Memberi Contoh Baik
Seorang mahasiswa yang baik pasti akan memberikan contoh yang baik pada lingkungan
sekitar tempat dimana dia menetap. Semua pendidikan formalnya akan mampu membuat
dirinya mampu memberi contoh (tutur kata, tingkah laku) yang baik bagi masyarakat sekitar.
3. Penyelamatan Lingkungan
Sekarang sudah banyak gerakan-gerakan untuk menghijaukan bumi. Dimana diantaranya
adalah dari sekelompok mahasiswa yang prihatin dengan kondisi saat ini (global warming).
4. Gerakan Reformasi
Kita ingat peristiwa penggulingan kekuasaan mantan presiden alm. Soeharto. Banyak orang
yang berdemo untuk menuntut penurunan kekuasaan Soeharto, dan kebanyakan adalah dari
golongan mahasiswa.

PEMBINAAN GENERASI MUDA

Pembinaan generasi muda dengan cara :
Olah Raga
Di adakannya kompotisi-kompotisi olah raga seperti di sekolah, Lingkungan Rumah, Pemerintah daerah dan pusat.
Di Masyarakat
Mengikuti kegiatan karang taruna, kegiatan agama, organisasi-organisasi Masyarakat atau dari Pemerintah.
Di Sekolah
Ikut organisasi OSIS, ekstrakurikuler.
Di Rumah
Bakat yang kita punya harus di kembangkan lagi di luar sekolah, mengikuti les Bahasa Inggris, Mandarin, arab,Matematika.


PENGEMBANGAN POTENSI - POTENSI
Pertama, sebagai tanda syukur kepada Allah yang telah memberikan potensi yang sangat besar kepada manusia. Allah SWT sudah memberikan potensi yang sangat besar kepada kita, sungguh tidak berterima kasih jika kita mengabaikannya dan justru kita malah mengeluh karena banyak kekurangan. Padahal potensi diri kita sangat dahsyat namun masih saja terpendam tidak pernah kita gunakan.
Maka, pengembangan potensi diri ini mudah-mudahan menjadi salah satu bentuk syukur kita atas nikmat yang sangat besar ini. Dengan demikian kita pun akan ditambah nikmat oleh Allah SWT, sebabnya memang janji-Nya akan menambah nikmat kepada hamba yang bersyukur. Sebaliknya jika tidak melakukan pengembangan potensi diri, khawatir menjadi hamba yang kufur atau mengabaikan nikmat yang telah diberikan kepada kita. dengan pengembangan potensi diri, kita akan menggali potensi diri kita sehingga bisa digunakan untuk kepentingan dan kemajuan diri kita. Jika saya melihat orang lain, mereka mampu melakukan hal yang luar biasa, bukan saja untuk dirinya sendiri tetapi memberikan manfaat yang besar bagi banyak orang.
Mudah-mudahan dengan kesadaran akan pentingnya pengembangan potensi diri, bukan hanya kebutuhan atau kebahagiaan diri sendiri saja yang terpenuhi, tetapi juga kita bisa berbagi kepada sesama khususnya kepada sesama umat Islam yang membutuhkan.


Bagaimana Caranya?
Pertama Pengembangan Potensi Diri
Pertanyaan yang sering kali ditanyakan ialah bagaimana cara mengetahui potensi diri saya? Ada dua jawaban yang bisa diberikan oleh para ahli pengembangan diri. Jawaban pertama, Anda harus mencarinya. Jawaban kedua, apa pun yang Anda inginkan atau sukai, di situlah potensi diri Anda.
Mana yang benar ? Menurut saya, keduanya bisa dilakukan. Saat Anda mencari potensi diri Anda, biasanya akan jatuh kepada hal yang memang Anda sukai. Dan apa pun yang Anda sukai, maka Anda akan melakukannya dengan baik sehingga seolah itulah potensi diri Anda.
Lalu apakah potensi diri saya sebenarnya? Apakah pasti apa yang kita sukai itu adalah potensi diri kita? Saya tidak tahu jawabannya. Dulu, saya tidak tahu, apakah saya sudah ditakdirkan menjadi penulis? Saat saya kuliah, saya memilih jurusan engineering yang jauh dari dunia kepenulisan. Namun, perjalanan hidup saya membawa ke dunia tulis menulis karena sejak kecil saya memang suka menulis.
Jadi, jangan habiskan waktu dengan mempertanyakan apa bakat spesifik Anda. Anda bisa melanjutkan apa yang Anda lakukan saat ini jika memang menyukainya. Atau Anda bisa mencoba berbagai hal sampai Anda menemukan apa yang pas dengan diri Anda.
Yang dimaksud dengan potensi diri bukanlah bakat spesifik Anda, tetapi adalah kekuatan atau kemampuan yang sebenarnya ada dalam diri Anda saat ini yang sedang menunggu untuk dimanfaatkan. Kekuatan ini bisa dimanfaatkan untuk bidang apa pun yang ingin Anda lakukan.
Jika Anda yakin, bahwa Anda memiliki bakat tertentu, silahkan Anda gunakan potensi diri Anda untuk melakukan bakat Anda tersebut. Jika bakat Anda sebagai seorang guru, maka gunakan potensi diri sehingga Anda menjadi guru yang hebat. Sekali lagi, Anda tidak perlu repot memikirkan apa bakat spesifik Anda, tetapi yang perlu lakukan saat ini ialah mencoba dan mencarinya.
Anda bisa memulai dengan apa yang Anda lakukan saat ini. Atau Anda bisa mencoba bidang baru, yang sebenarnya Anda sukai. Silahkan. Intinya tentukan bidang apa yang ingin Anda coba saat ini.





Bukalah Potensi Diri Anda
Di dalam diri Anda itu ada potensi yang dahsyat, tetapi mungkin masih tertutup atau baru terbuka sebagian kecil. Maka bukalah penutup potensi diri Anda lebih lebar lagi. Pengembangan potensi diri tidak akan berjalan jika potensi diri Anda masih tertutup rapat. Cara membuka tutup tersebut adalah dengan meningkatkan rasa percaya diri Anda. Orang yang percaya diri ibarat orang yang sudah mampu membuka pintu potensi yang ada dalam dirinya.
Ya, ini tentang pikiran atau persepsi. Saat seseorang percaya diri, artinya dia menyadari atau melihat bahwa potensi dirinya sangat besar. Anda tidak akan pernah bisa mengembangkan sesuatu yang belum Anda lihat. Percaya diri sangat penting dalam pengembangan potensi diri, boleh dikatakan sebagai fundamentalnya.
Agar Anda dapat mengeluarkan potensi Anda secara optimum dibutuhkan keberanian dan rasa percaya diri yang tinggi. – Brian Tracy
Paculah Potensi Diri Anda
Seringkali, orang mampu melakukan sesuatu yang hebat saat kepepet. Artinya, saat kepepet, dia mampu menggunakan segenap potensinya. Pertanyaanya, apakah Anda harus menunggu kepepet? Saya tidak suka kepepet dan memang tidak hanya kepepet yang mampu memacu potensi diri Anda. Artinya ada cara lain agar Anda bisa memacu potensi diri Anda tanpa kepepet.
Apa itu? Anda bisa memacu potensi diri Anda dengan memiliki mental juara. Dengan memiliki mental juara, Anda ingin selalu menjadi yang terbaik, yang artinya Anda akan memacu potensi diri Anda. Peran mental juara dalam pengembangan potensi diri adalah untuk menggali potensi Anda seoptimal mungkin.















MASALAH – MASALAH GENERASI MUDA
1. kebutuhan akan figur teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai2 luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat2 bagus yagn tinggal hanya kata2 indah.
2. sikap apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang b ersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
3. kecemasan dan kurangnya harga diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
4. ketidakmampuan untuk terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
5. perasaan tidak berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
6. pemujaan akan pengalaman
sebagian besar tindakan2 negatif anak muda dengan minumam keras, obat2an dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yagn keliru tentang pengalaman.
Contoh masalah generasi muda :
a. Anak2 muda yang berasal dari golongan orang kaya yang biasanya memakain pakaian yang mewah, hidup hura2 dengan pergi ke diskotik merupakan gaya hidup mewah yang tidak selaras dengan kebiasaan adat timur.
b. Di sekolah, misalnya dengan melanggar tata tertib sekolah seperti bolos, terlambat masuk kelas, tidak mengerjakan tugas dan lain sebagainya.
c. Ngebut, yaitu mengendarai mobil atau motor ditengah-tengah keramaian kota dengan kecepatan yang melampaui batas maksimum yang dilakukan oleh para pemuda belasan tahun.
d. Membentuk kelompok (genk2) anak muda yang tingkah lakunya sangant menyimpang dengan norma yagn berlaku di masyarakat, seperti tawuran antar kelompok.

SOLUSINYA
1. Penanganan di Lingkungan Sekolah
sekolah sebagai penyelenggara pendidikan formal harus mengubah sistem pengajaran yang lebih menekankan pada aspek kognitif, ke sistem pengajaran yang seimbang antara kognektif, afektif dan psikomotor. Perpaduan ketiga aspek tersebut akan memberikan bekal kepada siswa untuk hidup dalam masyarakat.

a. Pendekatan melalui Agama
Guru agama dalam menjelaskan masalah kenakalan ramaja (perilaku menyimpang, penggunaan narkotik, minuman keras) bisa dengan cara memberi tugas kepada siswa untuk mencari ayat Al-Quran dan hadist nabi yang berkaitan dengan masalah tersebut, sehingga siswa akan memahami betul isi dari ajaran agama yang diyakininya berkaitan dengan permasalahan. Harus diingatkan bahwa mempelajari Al-Quran dan hadist nabi harus dimulai dengan keyakinan bukan dimulai dari keraguan sebagaimana mempelajari ilmu. Dengan demikian, tidak akan menyalahkan alquran maupun hadist jika yang terdapat dalam pikiranya berbeda. Justru dengan kejadian itu dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan koreksi diri apa yang telah diperbuat.

b. Pendekatan Moral dan Hukum (PPKN)
PPKN merupakan bidang studi yang mengajarkan nilai, norma, dan moral kepada siswa, untuk itu guru PPKN memeliki kewajiban untuk ikut menyelesaikan masalah kenakalan remaja.





c. Pendekatan melalui olahraga kesehatan
Olahraga adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah kenakalan remaja terutama pengguna narkoba. Berdasarkan hasil penelitian bahwa anak-anak remaja memakai narkoba dengan alasan untuk menghilangkan stres, mendapatkan ketenangan, mencari kesenangan dan kenikmatan, menyesuaikan dengan perilaku teman. Sekolah hendaknya mengaktifkan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah

d. Pendekatan melalui Bimbingan Konseling (BP)
Bimbingan konseling sangat berperan dalam menangani masalah siswa (remaja). Melaui BP diharapkan siswa mau menyampaikan masalah yang dihadapinya, karena BP memiliki keahlian khusus dalam bidang psikologi.

e. Pendekatan melalui Biologi
Biologi merupakan ilmu yang mempelajari makluk hidup salah satunya adalah manusia. Dalam proses belajar mengajar guru biologi perlu menyisisipkan bahasan tentang bahaya narkoba terhadap tubuh manusia.


2. Penanganan di lingkungan keluarga.
Keluarga sebagai tempat pendidikan anak pertama harus lebih peka terhadap perkembangan perilaku anaknya. Dengan demikian, diharapkan anak dapat berkembang sesuai dengan nilai, norma yang berlaku.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut yang harus dilakukan orang tua antar lain adalah sebagai berikut :
- harus ditanamkan nilai dan norma agama dalam diri anak.
- Kedua orang tua harus dapat meluangkan waktunya untuk berkumpul dengan anaknya dalam rangka memahami, mengetahui kebutuhan psikis maupun fisik serta permasalahan yang dihadapi anaknya.
- Ketiga orang tua harus mengetahui teman-teman dekat anaknya.

3. Penanganan Di Lingkungan Masyarakat (Bidang Sosial)
Kepedulian masyarakat terhadap masalah remaja perlu ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengawasi kegiatan remaja dalam masyarakat. Masyarakat hendaknya memberikan suatu saran kepada para remaja jika mereka melakukan suatu tindakan yang menyimpang dari niai-niai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.





4. Penanganan oleh Pemerintah (bidang politik)
Generasi muda adalah pemegang tongkat estafet pembangunan bangsa. Untuk mewujudkan itu maka pemerintah harus memiliki langkah-langkah kongkrit. Langkah-langkah tersebut antara lain:
a. Lebih mengaktifkan kembali kegiatan organisasi kepemudaan seperti karang taruna, KNPI
b. Melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba pada remaja sampai ketingkat pedesaan.
c. Meningkatkan dan membuka pelatihan-pelatihan untuk generasi muda.
d. Memberikan hukuman yang berat kepada pengguna narkoba dan tindak kriminal.